Berita Sukoharjo

Langgar Aturan Uji KIR, 17 Kendaraan Kena Tilang Dishub Sukoharjo Saat Pengawasan Angkutan Barang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo pada saat menggelar pengawasan dan pengendalian angkutan barang di Terminal Sukoharjo, Rabu (2/8/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo menggelar pengawasan dan pengendalian angkutan barang di Terminal Sukoharjo, Rabu (2/8/2023).

Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro menyampaikan kegiatan ini digelar secara rutin.

Hal itu untuk menekan adanya pelanggaran angkutan barang.

Baca juga: UPDATE Kecelakan Kereta : Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas Jalan Madukoro

"Kegiatan ini diikuti oleh Opsdal dan Satlantas Polres Sukoharjo. Ada 62 kendaraan yang diperiksa," ungkapnya.

Dia merinci, dari 62 kendaraan yang diperiksa terdiri atas 37 truck, 11 pickup, dan 14 mobil barang.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo pada saat menggelar pengawasan dan pengendalian angkutan barang di Terminal Sukoharjo, Rabu (2/8/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 17 kendaraan yang melanggar, yaitu terkait uji berkala atau uji KIR kendaraan sudah habis masa berlakunya," jelasnya.

Dia menegaskan, bagi kendaraan yang sudah diperiksa dan terbukti melanggar dilakukan penindakkan pelanggaran (tilang) di tempat.

Baca juga: Dirjen KA Minta Dishub Pasang Rambu Larangan di Perlintasan Madukoro: Terlarang untuk Tronton

"Kendaraan yang terbukti melanggar, kita serahkan ke Satlantas untuk dilakukan penilangan," tandasnya.

Sebagai informasi, kendaraan yang melanggar terkait uji KIR dikenakan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Berita Terkini