"Sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Demak menganggap pentingnya diselenggarakan suatu kegiatan Dialog Forkopimda “Sinergitas Dalam Menciptakan Pemilihan Kepala Desa Yang Kondusif di Kabupaten Demak," tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, penyelenggaraan Pilkades secara serentak pada tahun 2023 ini dilaksanakan dengan mendasarkan pada, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Kedua Peraturan Bupati Demak Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Ketiga Keputusan Bupati Demak Nomor 141.1/99 Tahun 2023 tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Demak Nomor 141.1/135 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Demak Nomor 141.1/99 Tahun 2023 tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2023.
ke empat Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 141.1/0981 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023. (Ito)
Baca juga: Penampakan Kepala Kala di Makam Eyang Udan Agung Karanganyar, Benda yang Diduga Cagar Budaya
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 7.000, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Unggahan Terbaru Denny Caknan! Posting Foto dan Lagu Sugeng Dalu Versi Bahasa Inggris
Baca juga: Nasib Pemuda India Asib Ali Setelah Ditolak Gadis Wajo, Kini Masih di Indonesia Membangun Bisnis