Penangkapan Teroris

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Cemani Grogol Sukoharjo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah TN (38) terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (3/8/2023) siang.

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO  - Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap terduga teroris berinisial TN (38) warga Dukuh Turi, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

Dia diduga salah satu pendiri Rumah Quran Salim.

Kepala Desa Cemani, Hadi Indrianto mengungkapkan, TN merupakan warga asli Cemani. Hal tersebut berbeda dengan beberapa penangkapan terduga teroris sebelumnya, yang hanya mengontrak di Desa Cemani.

"Ya asli warga Turi. Justru ini asli warga sini, lainnya pendatang. Pekerjaan, kita tidak tahu, tidak tetap lah.

Mungkin komunitasnya kita gak ngerti ya. Kalau ekonominya saya lihat kelas menengah ke bawah, kurang mampu," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Dia tak mengetahui kaitan kenapa TN ditangkap Densus 88. Namun, dari informasi yang Hadi dapat, penangkapan TN ada kaitannya dengan dugaan terorisme.

Hadi menjelaskan, TN ditangkap pada Rabu (2/8/2023) malam di sekitaran rumahnya.

Pasca penangkapan itu, keluarganya diberitahu oleh petugas.

"Kemarin masih di rumah, baru semalam itu penangkapannya. Diajak sama petugas, ke mana saya gak ngerti," tuturnya.

Dia mengungkapkan, TN ditangkap di rumah, keluarganya juga dikasih tau. 

"Informasi dari petugas kondisi kesehatan baik-baik saja," jelasnya.

Informasi yang didapat, dari pernikahan dangan sang istri, TN dikaruniai 7 anak, satu di antara anaknya telah meninggal dunia.

Sementara saat ini, kondisi istrinya tengah sakit, hingga mengalami kelumpuhan.

Menurut Hadi, TN jarang bersosialisasi dengan warga dan cenderung tertutup. Hal ini berbeda dengan sikap keluarganya yang sering bersosialisasi dengan warga.

"Kalau kegiatannya di luar, kita gak ngerti. Keluarganya juga gak tahu," tuturnya.

Pasca ditangkap, rumah TN digeledah pihak Densus 88. Penggeledahan dimulai pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB dan berlangsung sekira 30 menit.

"Tadi ada pemberitahuan kalau ada penggeledahan di RT 2, atas nama TN terkait kasus terorisme intinya itu.
Lalu kami ke lokasi, ada petugas yang masuk perkenalan baik-baik lalu saya di luar. Dia (petugas) melakukan kegiatan penggeledahan yang ditemukan terakhir saya lihat buku kayak panci," ungkapnya.

Dari informasi yang diterima Tribun Jateng, petugas juga membawa HP dalam penggeledahan tersebut. TN ditangkap dari pengembangan penangkapan S, di Boyolali. (*)

Baca juga: Semester 1 2023, Polda Jateng Pecat 30 Anggota, Puskampol : Serius Bersih-bersih Internal

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 3 Agustus 2023, Pinjaman Rp 10 Juta Cicilan Rp 216 Ribu Tenor 5 Tahun

Baca juga: Lapas Tegal Pindahkan 3 Narapidana Narkoba ke Lapas Brebes  

Baca juga: Inilah Pengakuan Dua Tersangka Peretas HP Kapolda Jateng : Tak Tahu HP Milik Kapolda

Berita Terkini