Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 anggota Polda Jateng diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) selama kurun Januari-Juli 2023.
Puluhan personel Bhayangkara dipecat dari kesatunnya oleh beberapa alasan.
Terbanyak adalah terlibat kasus desersi atau pengingkaran tugas dan kasus narkoba.
Rinciannya, desersi 11 anggota, pidana narkoba 9 anggota, terlibat perselingkuhan 4 anggota
Berikutnya, pidana umum 3 anggota, penyalahgunaan narkoba secara berulang 3 anggota.
Jumlah personel yang kena PTDH tahun ini dipastikan meningkat hampir dua kali lipat.
Pada tahun 2022, anggota yang terkena PTDH sebanyak 19 orang meliputi desersi sebanyak 8 personel, pidana narkoba 4 orang.
Terlibat pidana umum seperti penipuan pemerasan dan
curanmor sebanyak tiga orang.
Asusila atau terlibat perselingkuhan ada tiga anggota ditambah satu anggota terlibat penyalahgunaan narkoba secara berulang.
"Ya, awal tahun hingga bulan ini, Ada sekitar 30an anggota dari berbagai Polres," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Tribun , Kamis (3/8/2023).
Pelaksanaan PTDH, lanjut dia, bagian dari upaya bersih-bersih lembaga Bhayangkara.
Kemudian untuk meningkatkan kedisiplinan anggota di tubuh polri.
"Mereka yang melanggar diproses kode etik disiplin, bagi anggota yang melakukan pelanggaran berulang," jelasnya.
Ia meminta kepada para anggota Polda Jateng untuk mematuhi aturan yang ada. Selain itu, tetap lakukan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga kita tetap bisa memberikan pelayanan dengan baik," bebernya.