Selain itu, keluarga AJ juga diminta tidak takut untuk menyerahkan terduga pelaku agar pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Informasi dari warga sekitar menyatakan bahwa AJ dikenal memiliki banyak masalah dan sering membuat keonaran.
AJ juga sering berurusan dengan hukum.
Dilaporkan balik
Setelah kehilangan penglihatannya, Zaharman sekarang harus menghadapi proses hukum karena dilaporkan balik oleh anak dari wali murid yang menganiayanya.
PDM, remaja berusia 16 tahun itu membuat laporan dugaan kekerasan di Polres Rejang Lebong pada Rabu (2/8/2023).
Dalam laporannya, ia menyatakan bahwa Zaharman melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, mengkonfirmasi laporan tersebut.
"Benar, ada laporannya, anaknya sebagai pelapor."
"Laporannya terkait kekerasan terhadap pelapor yang dilakukan korban penganiayaan kemarin," katanya.
Dari pengakuan PDM, ia mengalami tendangan di bagian wajah sebelah kiri dari gurunya.
Laporan ini juga didukung oleh hasil visum yang telah diserahkan saat membuat laporan.
"Akan kita kumpulkan keterangan saksi dahulu," tambahnya.
Denyfita juga menambahkan bahwa menurut keterangan PDM saat kejadian, bukan dirinya yang merokok, melainkan temannya.
SOSOK Guru Zaharman