TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pemerintah Kota Tegal mendapatkan kuota sebanyak 183 formasi untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.
Hal itu sesuai SK Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan ASN yang diserahkan dalam Rakornas Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023 di Puri Agung Hall Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono hadir didampingi Pj Sekda Agus Dwi Sulistyantono dan Kepala BKPPD Slamet Wahyono.
Kepala BKPPD Kota Tegal, Slamet Wahyono, Pemkot Tegal telah mengusulkan kuota PPPK sebanyak 183 formasi.
Rinciannya untuk 89 formasi untuk PPPK guru dan 94 formasi untuk tenaga kesehatan.
"Untuk pelaksanaan formasi 2023 kami masih menunggu petunjuk teknisnya. Apakah seperti tahun 2023 atau ada aturan baru di tahun 2024. Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan termasuk teknisnya dan regulasinya," katanya.
Baca juga: Pemkot Tegal Lantik 41 Guru dalam Jabatan Fungsional
Baca juga: Setara ASN, PPPK Akhirnya Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Baca juga: Pemkab Karanganyar Usulkan 231 Formasi PPPK, Ada Tenaga Kesehatan, Guru dan Teknis
Pada kesempatan itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini yang menjadi fokus adalah penyelesaian di tenaga kesehatan dan guru.
Tapi sayangnya masih banyak daerah belum mengajukan formasi untuk PPPK.
Ia mengatakan, tahun ini ada transformasi khusus fresh graduate untuk tenaga talenta digital.
Hal itu seiring arahan Presiden bahwa digitalisasi membutuhkan talenta-talenta yang mempunyai kemampuan khusus.
"Harapan kami dari pemerintah pusat, yang pensiun tidak seluruhnya harus diisi karena sudah digantikan dengan digital," ujarnya. (fba)