TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan pemerintah berharap Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun bisa tetap berjalan meskipun Syekh Panji Gumilang ditetapkan senagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Menurut Wapres, pemerintah akan membimbing para santri dan pengajar di Ponpes Al-Zaytun ke arah yang lebih baik lagi.
"Tapi walaupun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Pesantren Al Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi pemerintah untuk membimbing, mengarahkan,” kata Maruf, Jumat (4/8).
"Supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu tidak berpengaruh pada santri," sambungnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Pendukung Panji Gumilang Jutaan, Rawan Terjadi Konflik Horizontal
• Beli Elpiji Melon Wajib Terdaftar Mulai 2024, Hanya yang Registrasi yang akan Dilayani
Wapres tidak menginginkan santri sebagai penerus bangsa terpengaruh oleh pemikiran yang salah dan menyimpang.
Terkait masalah hukum, Wapres Maruf menyerahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia.
Hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka Panji Gumilang masih berjalan di Bareskrim Polri.
"Ya saya kira memang saya sudah serahkan ke Pak Mahfud ya untuk menindaklanjuti dan sudah diproses,” kata Maruf
"Sekarang kan kita ikuti saja bahwa Bareskrim Polri sudah menetapkan (Panji Gumilang jadi tersangka)," urainya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan nasib guru dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan diambil alih kementeriannya.
Dikatakan Menag Yaqut hal itu dilakukan karena pemerintah tidak ingin menghilang hak para santri Ponpes Al Zaytun.
"Jadi kemarin kita rakor di bawah kepemimpinan Menkopolhukam terkait dengan Al Zaytun ada beberapa penugasan yang diberikan kepada lembaga kementerian, salah satunya Kementerian Agama," kata Menag Yaqut di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Gus Men, sapaannya, memastikan pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap guru dan anak didik ponpes Al Zaytun.
"Kami mendapatkan tugas untuk melakukan assessment dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik atau santri di Al Zaytun," kata Menag Yaqut.
Menag Yaqut melanjutkan prinsipnya bahwa pemerintah tidak mau menghilangkan hak santri, hak anak untuk bisa mendapatkan pendidikan.
"Jadi kami diminta untuk memastikan bahwa Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tetap berjalan anak-anak santri yang ada di sana. Tetap bisa mengikuti pendidikan tentunya di bawah pengawasan ketat agar tidak ada lagi kurikulum tersembunyi mengganggu kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama kita," tuturnya.
Digeledah Bareskrim
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pimpinannya, Panji Gumilang.
"Hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," kata Djuhandani.
"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," sambungnya.
Djuhandani juga mengatakan maksud penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengecek lokasi terkait peristiwa pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Penggeledahan itu, lanjut dia, dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
"Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," tukasnya.
Dalam hal ini, Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan. (Tribun Network/Reynas Abdila)