TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang digaungkan Pemerintah Indonesia.
Program tersebut diyakini bisa mendongkrak sistem ekonomi Indonesia, dan diproyeksikan dapat menguatkan sistem keuangan keluarga.
Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa mengatakan, pemisahan unit usaha syariah dari bank induknya sudah dilakukan penataan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur ketentuan mengenai batas tertentu untuk pemisahan unit usaha syariah (UUS).
"UUS yang wajib melakukan pemisahan unit usaha adalah UUS yang memiliki aset mencapai 50 persen dari nilai aset banknya," kata Musthofa, Senin (7/8/223).
Baca juga: Pencatatan Perdana EBAS-SP di Bursa Efek, BSI: Ini Gebrakan Baru Tumbuhkan Ekonomi Syariah
Baca juga: Ekosistem Ekonomi Syariah Bisa Bawa RI Jadi Raksasa Global
Baca juga: Wapres Maruf Amin Dalam Peluncuran Prudential Syariah: Ekonomi Syariah Indonesia Peringkat 4 Dunia
Dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. Artinya, batasan kemandirian USS mencapai 50 persen dari total nilai aset yang dimiliki.
Pihaknya juga mendorong sistem syariah dengan digitalisasi diharapkan bisa mendorong seluruh masyarakat ketika memberikan sedekah bisa melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Musthofa menegaskan, ekonomi dan keuangan syariah merupakan pondasi sistem keuangan Indonesia. Diharapkan bisa menjadi tumpuan kemajuan keuangan di Indonesia.
"Ekonomi syariah ini sebuah sistem. Di Indonesia potensi ummat muslim adalah mayoritas, ekonomi bisnis syariah adalah peluang yang mempunyai tujuan dan manfaat masing-masing," terangnya.
Masyarakat dalam hal ini terus diedukasi agar bisa memanfaatkan program ekonomi syariah untuk penguatan keuangan keluarga. Supaya tidak mudah terjerat dalam Pinjol dan investasi ilegal.
Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin menyampaikan, Kabupaten Kudus adalah daerah dengan memiliki tradisi kewirausahaan menonjol, yaitu dapat dilihat dari aktivitas perekonomiannya menjadi tiga besar wilayah penompang ekonomi nasional.
Kata dia, pemerintah dalam hal ini serius dalam rangka mengembangkan perekonomian nasional, di antaranya membentuk komite nasional ekonomi keuangan syariah.
Wapres menambahkan, beberapa fokus pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dilakukan dalam rangka mewujudkan pencanangan Indonesia Pusat Halal Dunia 2024 mendatang. Melalui sektor unggulan makan, minuman, kerajinan, kosmetik, hingga pariwisata.
Yaitu mewujudkan Indonesia jadi pemain utama ekonomi keuangan syariah secara global. Di mana peran UMKM diproyeksikan mendoong kemajuan industri halal Tanah Air Indonesia. Mulai dari peran pengusaha kecil hingga pengusaha-pengusaha elit (besar) dalam memberikan fasilitasi, penguatan kapasitas usaha, dan literasi secara global.
"Umat Islam berharap pengembangan industri dan gaya hidup halal memberikan keuntungan dunia dan akhirat. Saya mengajak semua untuk merapatkan barisan mewujudkan agenda pengembangan ekonomi syariah, berjuang mewujudkan generasi yang Gusjigang di Jawa Tengah dan Nusantara," tuturnya. (Sam)