Sementara Deden menjelaskan mengenai Program Sertakan bisa untuk suami atau istri pekerja yang bukan karyawan perusahaan, atau anak, saudara, tetangga pekerja informal untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.Â
"Mari lindungi mereka yang bekerja tidak tentu upahnya, tidak tentu jam kerjanya, jaminan tidak ada seperti tukang jamu, tukang becak, kuli bangunan, tukang parkir, nelayan, petani, penderes, pedangan pasar, marbot masjid, dan lainnya," kata Deden.
Ia menambahkan, dengan mendaftarkan mereka pada Program BPJS Ketenagakerjaan, maka saat terjadi risiko yang tidak diinginkan setidaknya sudah ada yang menjamin yakin negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik itu risiko kecelakaan kerja sampai meninggal dunia. (*)
Baca juga: Produk Hukum Pemerintah Desa Kini Wajib Masuk JDIH Kabupaten Tegal, Ini Tujuannya
Baca juga: Pendapat Cak Imin Menyoroti Angka Kemiskinan di Blora, Pemkab Perlu Lakukan Ini
Baca juga: Ini Daftar Ruas Jalan Kewenangan Pusat dan Provinsi Kini Jadi Tanggung Jawab Pemkab Kudus
Baca juga: Aprilia Mahasiswi Kudus Sumbang Medali Perunggu Cabor Sambo di Porprov XVI Jateng