TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ratusan mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) mengikuti sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Ruang Pertemuan Gedung J UMK, Kamis (10/8/2023).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Disperindag Kabupaten Kudus dan Bea Cukai Jawa Tengah DIY itu diharapkan mahasiswa ikut andil dalam mengedukasi masyarakat tentang kerugian negara akibat rokok ilegal.
Sosiliasi tersebut bertajuk Peran Generasi Muda Gempur Rokok Ilegal tersebut diikuti oleh perwakilan mahasiswa yang akan menjalani KKN di Kudus dan Pati mulai 21 Agustus 2023.
Baca juga: Kepala BPBD Jateng Bergas C Penanggungan, Diusulkan Jadi Pj Bupati Kudus Bersama 2 Nama Lain
Kegiatan ini semacam bekal bagi mahasiswa agar nanti saat KKN bisa turut serta mengedukasi masyarakat sekitar tentang kerugian negara akibat rokok ‘bodong’.
Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Senen mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dan informasi tentang peran cukai bagi negara dan bahaya rokok ilegal.
"Melalui program pengabdian kepada masyarakat yaitu program KKN, kami harap para mahasiswa dapat menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah sebagai agen informasi tentang cukai dan bahaya rokok ilegal,” kata Senen.
Nantinya, 1.981 mahasiswa yang mengikuti KKN harus melaksanakan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" kepada masyarakat sebagai salah satu program wajib mereka.
Manfaat cukai bagi negara dan masyarakat salah satunya adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau biasa disebut DBHCHT.
Baca juga: DPRD Usulkan 3 Nama Pj Bupati Kudus, Mulai Kepala Dinas PMD hingga Kepala BPBD Jateng
Penggunaan DBHCHT di antaranya untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Prioritas penggunaan dana DBHCHT adalah untuk pemberdayaan kepada masyarakat sebanyak 50 persen,” katanya.
Sementara itu Kepala Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, melalui program KKN nantinya mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal, dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal.
"Cara paling gampang membedakan rokok ilegal atau tidaknya yaitu dengan pita cukai, mayoritas tangkapan kami di lapangan hampir 90 persen adalah rokok tanpa pita cukai," ujarnya.
Yang kedua, cara gampang mengidentifikasi rokok ilegal adalah dengan melihat harga dari rokok tersebut.
Menurut Rofiq, jika harga rokok di bawah Rp 5.000 per bungkus, perlu diwaspadai.
Sebagai informasi, temuan rokok ilegal oleh Bea Cukai pada tahun ini sudah mencapai 62 juta batang rokok.