TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Imbas dari menerima uang Rp 300 juta dalam perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri, seorang hakim non aktif PN Jakarta Barat bernama Dede Suryaman kini mendapatkan sanksi berat.
Dede akhirnya dijatuhi hukuman pemecatan secara tidak terhormat.
Dede pun hanya pasrah atas putusan Majelis Kehormatan Hakim yang dipimpin oleh Desnayeti bersama 6 hakim anggota lainnya dalam persidangan tersebut.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman lantaran menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya.
Hal itu diputuskan dalam sidang MKH di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," kata hakim ketua MKH, Desnayeti saat membacakan amar putusan.
Selepas putusan itu dibacakan, Dede Suryaman berulang kali menyeka wajah dan membereskan semua perlengkapan di mejanya.
Dede Suryaman dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, khususnya bagian bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui seluruh fakta dalam pembelaan yang disampaikan Dede dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) selaku pembela di awal persidangan.
Namun demikian, menurut Desnayeti dkk, pembelaan kedua pihak dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 juga merekomendasikan agar Dede Suryaman dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.
Pengambilan putusan ini berdasarkan suara mayoritas.
Selain Desnayeti, terdapat 6 hakim anggota yang turut memutus perkara etik ini.
Mereka adalah Siti Nurjanah, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata sebagai anggota Komisi Yudisial (KY).
Lalu, ada Pandji Widagdo, Imron Rosyadi, dan M Taufiq selaku hakim agung.