"Pada saat korban bersama seorang teman laki-lakinya berada di kost, tiba-tiba beberapa orang (suruhan pelaku) datang ke kamar kost, lalu mengetuk pintu kamar korban.
Ternyata setelah dibuka korban mengenal, Muhayatsah dan Rapit, yang diketahui adalah keluarga pelaku," ujar Christin.
Kemudian korban diajak ke dekat mobil pelaku, alasannya ada hal penting yang ingin dibicarakan pelaku.
Korban pun menuruti, lalu saat korban mendekati pintu mobil, pelaku mendorong korban dari belakang hingga korban akhirnya masuk ke mobil.
"Saat itu korban sudah berusaha untuk keluar dari mobil tersebut, namun ditahan oleh keempat pelaku, sehingga korban berteriak minta tolong," ujar Christin.
Karena mendengar teriakan korban, sekelompok warga lalu menolongnya.
Para pelaku pun dihakimi massa.
Kemudian para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan.
"Tindakan keempat pelaku ini melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun penjara," tutup Christin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Medan Diamuk Massa Saat Hendak Menculik Mantan Pacarnya"
Baca juga: Pengakuan Guru yang Culik Lalu Menyekap Muridnya Selama 30 Jam, Kini Jadi Tersangka