AL mengungkapkan bahwa ia harus melakukan angsuran selama tiga tahun karena pendapatannya yang terbatas.
Ia merasa bahwa sebagai sekolah negeri dengan wajib belajar selama 9 tahun, besaran biaya sumbangan seharusnya lebih terjangkau.
Ketua Komite SMPN 1 Purwodadi, Pangkat Joko Widodo, memberikan penjelasan bahwa uang SPI sebesar Rp 2,5 juta adalah bersifat sukarela.
Ia menekankan bahwa sumbangan tersebut tidak bersifat mengikat, memaksa, atau kewajiban bagi para wali murid.
Joko menjelaskan bahwa komite memiliki kewajiban sesuai dengan regulasi dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dan mengumpulkan dana dalam bentuk sumbangan.
Ia menekankan bahwa tidak ada paksaan dalam hal ini dan besaran sumbangan bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua.
Dalam penggunaan uang SPI, Joko menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Adiwiyata Mandiri, peremajaan fasilitas sekolah, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com.