HUT Kemerdekaan RI

123 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Surakarta Terima Remisi Kemerdekaan, 10 Dinyatakan Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian SK Remisi Kemerdekaan oleh Kepala Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoga kepada perwakilan warga binaan, Kamis (17/8/2023)

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – 123 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 1 Surakarta terima remisi di HUT ke-78 RI.

Dari jumlah tersebut 10 WBP langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta, Urip Dharma Yoga dalam kesempatan ini menyerahkan langsung remisi umum kepada perwakilan WBP, Kamis (17/8/2023).

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Surakarta, Erfans Bahrudin Mulyanto mengatakan, pada hari kemerdekaan ini pihaknya mengajukan 123 WBP dan semuanya memperoleh remisi.

Baca juga: Istri di Solo Potong Kemaluan Suami, Sempat Dibalut Pakai Daster, Korban Kini Minta Rp 500 Juta

Baca juga: DEMA UIN RM Said Surakarta Kerja Sama dengan Pinjol, Rektorat Bekukan dan Copot Ketua

Erfans menerangkan, 10 WBP yang langsung bebas di antaranya 5 dari kasus pencurian, 3 kasus penganiayaan, 1 kasus penipuan, dan 1 kasus penggelapan.

Jumlah penerima remisi hari kemerdekaan ini, 71 orang di antaranya kasus pidana umum (pidum), 52 orang pidana khusus (pidsus) yang terdiri 49 kasus narkotika, dan 3 tindak pidana korupsi korupsi (tipikor).

"Ada 123 warga binaan yang memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan RI."

"71 orang pidum, 52 pidsus yang terdiri 49 narkotika dan 3 tipikor," kata Erfans kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/8/2023).

Besaran remisi yang diterima juga beragam remisi 1 bulan sebanyak 49 orang, 2 bulan sebanyak 37 WBP, 3 bulan sebanyak 25 orang, dan 12 orang untuk 4 bulan remisi.

Sementara itu, kriteria warga binaan yang mendapatkan remisi di antaranya warga binaan tersebut sudah menjalani pembinaan minimal 6 bulan.

Selain itu, warga binaan tidak pernah melanggar tata tertib, lengkap secara administratif mulai dari surat penahanan, eksekusi dari jaksa, petikan putusan dari pengadilan negeri atau pengadilan tinggi jika pernah kasasi ada petikan putusan dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat UIN RM Said Surakarta, Keputusan Dewan Kode Etik Dinilai Janggal

Baca juga: Bentuk Kolaborasi, Upacara HUT RI di Stadion Sriwedari Solo Dipimpin Kanjeng Gusti Mangkunegara

"Kemudian secara administratif ada daftar perubahannya daftar perubahan remisi."

"Selanjutnya ada surat dari asesor yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti pembinaan dengan baik dengan aktif," imbuh Erfans.

Nanang Haryadi, WBP yang bebas ini sangat senang dengan pemberian remisi itu.

Nanang yang tersandung kasus pencurian itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Halaman
12

Berita Terkini