Berita Nasional

Tumpukan Uang Rp49 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus Net89, Bareskrim: Total Aset Disita Rp1,4 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti uang sejumlah Rp 49.757.763.270,96 terkait kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dalam konfrensi pers di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Tumpukan uang yang menjadi barang bukti dalam kasus penipuan robot trading platform Net89 dipamerkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa penyidik telah menyita senilai Rp 1,4 triliun aset berupa uang, tanah hingga sejumlah mobil mewah.

Sebagian besar barang bukti uang yang disita ditampilkan Dittipideksus Bareskrim konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023) siang.

Baca juga: Satu Sudah Meninggal dan 2 DPO, Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Robot Trading Net89

“Terkait dengan barang bukti penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih 1,4 triliun.

Di depan ini ada sebagian saja,” kata Whisnu dalam paparannya.

Tampak, uang yang ditampilkan sejumlah Rp 49.757.763.270,96 atau Rp 49, 7 miliar

Selain itu, polisi juga memamerkan beberapa tersangka serta foto sejumlah barang mewah lainnya yang sudah disita.

Beberapa foto barang sitaan mewah yang juga ditampilkan yakni satu unit mobil merek Tesla senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka Alwin Aliwarga (AL).

Sebanyak tiga kendaraan dari tersangka Reza Shahrani (RS) disita yakni satu mobil merek BMW senilai Rp 2,5 miliar, satu mobil merek Peugeot senilai Rp 690 juta, dan satu sepeda Bromton senilai Rp 50 juta.

Satu mobil merek Lexus senilai Rp 1,4 miliar disita dari tersangka Deddy Iwan (DI), satu jam tangan Rollex Submariner senilai Rp 250 juta dan satu tas Louis Vuitton senilai Rp 50 juta dari tersangka David (D).

Kemudian, ada juga satu bidang tanah senilai Rp 2,5 miliar milik tersangka Alwin Aliwarga yang disita di Blok Randu, Kampung Cipanengah, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Whisnu, penyidik akan terus memproses dan mencari barang bukti hasil kejahatan lainnya.

Whisnu juga menjelaskan barang hasil kejahatan yang telah disita ini akan dijadikan barang bukti agar nantinya bisa kembalikan kepada para korban.

“Ini semua untuk para korban, nanti dalam pengadilan, nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal barang bukti dikembalikan kepada para korban nanti selanjutnya pada fase di pengadilan nanti,” ujar Whishnu.

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini