Laporkan
Menanggapi penarikan sumbangan Rp 2,5 juta di SMPN 1 Purwodadi dan SMPN 3 Purwodadi, Siti, pun mendorong siapa pun yang dirugikan untuk melaporkan ke Ombudsman RI.
"Kami mendorong untuk melaporkan. Jika terbukti bersalah ada sanksinya yaitu kita kembalikan kepada pejabat pembina kepegawaian, inspektorat atau kepala daerah. Tapi kita juga memonitor apakah benar-benar ditindaklanjuti. Kalau tidak kita teruskan ke kementerian di atasnya. Sanksi pidana bisa ketika lapor polisi," pungkas Siti. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.