Rincian Formasi 572.496 CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Mulai dari Instansi Pusat hingga Pemda
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian 572.496 formasi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id akan dibuka dalam waktu dekat.
Pada tanggal 10 Agustus 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Langkah ini diambil setelah BKN mengirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, memberikan gambaran mengenai tahapan penting yang akan dijalani oleh para calon pegawai negeri.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah dirumuskan, proses seleksi CPNS tahun ini akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
Proses ini dimulai dengan pengumuman seleksi yang akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 30 September 2023.
Dalam pelaksanaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2023 melalui situs sscasn.bkn.go.id, terdapat penurunan signifikan dalam jumlah formasi yang tersedia. Awalnya, rencana yang diusulkan mencakup 1 juta formasi, namun pada kenyataannya hanya ada 572.496 formasi yang dibuka.
Formasi-formasi tersebut terbagi baik untuk instansi pemerintah pusat (pempus) maupun instansi pemerintah daerah (pemda).
Inilah rincian formasi resmi yang telah disetujui untuk CPNS 2023: 572.496 Formasi
1. Formasi Sekolah Kedinasan: 6.259 formasi
2. Instansi pemerintah pusat membuka 78.862 formasi, yang terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK.
Sementara formasi PPPK sebelumnya mencakup 6.742 formasi untuk dosen, 12.000 formasi untuk guru, 12.719 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 15.205 formasi untuk tenaga teknis lainnya.
3. Instansi pemerintah daerah membuka 493.634 formasi, semuanya merupakan formasi PPPK.
Rincian formasi tersebut berbeda dari yang diajukan oleh beberapa instansi.
Terdapat perubahan signifikan dalam rincian formasi CPNS 2023 ini dibandingkan dengan rencana awal yang mencapai 1 juta formasi.
Perubahan jumlah formasi tersebut disebabkan oleh sejumlah instansi pemerintah yang tidak mengusulkan formasi CPNS.
Dari 78 instansi Pemerintah Pusat yang mengusulkan formasi, terdapat 6 instansi lain yang tidak mengajukan usulan formasi.
Berikut perbedaan rincian formasi CPNS 2023 yang diajukan sebelumnya:
CPNS Dosen (15.858 lowongan)
CPNS Tenaga Teknis Lainnya (18.595 lowongan)
PPPK Dosen (6.472 lowongan)
PPPK Guru (580.202 lowongan)
PPPK Tenaga Kesehatan (327.542 lowongan)
PPPK Tenaga Teknis Lainnya (35.000 lowongan)
Alokasi PNS untuk Lulusan Sekolah Kedinasan (6.259 lowongan).
Pengumuman rincian formasi CPNS 2023 ini menjadi acuan penting bagi para calon pegawai negeri dalam mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi.
Meskipun terdapat perbedaan antara rencana pengajuan awal dan persetujuan pemerintah mengenai formasi, diharapkan bahwa proses seleksi CPNS tahun ini dapat berjalan dengan transparansi dan integritas, memastikan penerimaan pegawai yang berkualitas untuk memajukan sektor publik di Indonesia.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Adminitrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 10-14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah 13-19 O ktober 2023
Penarikan Data Final: 20-22 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 NOvember 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
Masa Sanggah: 15-17 November 2023
Jawab Sanggah: 15-19 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25-27 November 2023
Penarikan Data Final: 1-2 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 - 27 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024
Masa Sanggah: 5 - 7 Januari 2024
Jawab Sanggah: 5 - 11 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 - 12 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024.
Alur Pendaftaran
1. Membuat akun sscasn.bkn.go.id
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id.
Pada tahap ini, pelamar CPNS 2023 harus mengisi biodata dan mengunggah beberapa berkas yang diperlukan.
Adapun berkas yang diminta antara lain ijazah, transkrip nilai, KK, KTP, pas foto, dan beberapa dokumen lain yang diminta oleh instansi yang dituju oleh pelamar CPNS 2023.
Di tahap ini juga, pelamar memilih formasi dan melakukan submit pendaftaran.
Sebelum melakukan submit pendaftaran, ada baiknya pelamar mengecek berulang kali berkas-berkas yang diunggah.
Hal ini diperlukan untuk menghindari ada kesalahan saat upload berkas.
Pendaftaran sscasn.bkn,go.id juga disebut dengan seleksi administrasi.
Jika berkas-berkas yang diunggah tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan, maka pelamar dinyatakan tidak lolos.
Sebaliknya, jika pelamar dinyatakan lulus, maka berhak mengikuti rangkaian tes selanjutnya.
2. SKD CPNS 2023
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya akan mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Jadwal dan lokasi tes SKD akan ditentukan kemudian.
Sembari menunggu jadwal keluar, pelamar CPNS 2023 bisa memenfaatkannya untuk mempelajari materi-materi tes.
Pelamar juga diminta untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS yang bisa didapat di laman sscasn.bkn.go.id dengan login akun.
Adapun materi tes SKD CPNS meliputi TWK, TIU, dan TKP dengan rincian penjelasan sebagai berikut:
A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Tes ini ditujukan karena pelamar kelak akan menjadi Aparatur Sipil Negara yang berwawasan kebangsaan.
B. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Selanjutnya Tes Intelegensia Umum dlm SKD dibuat untuk mengukur seberapa cakap #SobatBKN dlm logika, verbal, figural & analisis, memecahkan masalah dg inovasi baru. Ingat, kalian adalah calon smart ASNers.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja,
integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.
Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Di tahap ini pula, pelamar CPNS 2023 harus memenuhi passing grade dan memperoleh nilai setinggi-tingginya agar bisa dinyarakan lolos dan berhak mengikuti SKB.
Sebab, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang berhasil mendapat ranking 3 kali formasi yang dibutuhkan.
4. SKB CPNS
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang, pada tahap ini pelamar CPNS diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki apakah sesuai dengan formasi yang diambil atau tidak.
Nilai SKB memiliki bobot yang besar untuk penentuan kelulusan pelamar.
Tahun-tahun sebelumnya, SKB CPNS berbobot 60 persen, sementara SKD berbobot 40 persen.
Materi SKB CPNS pun berbeda antar instansi.
Masing-masing memiliki kisi-kisi yang berbeda dan bisa dicek oleh pelamar CPNS di instansi terkait.
Selain itu, SKB juga meliputi wawancara pelamar CPNS 2023.
5. Pengumuman Kelulusan, Pemberkasan, dan Penetapan NIP
Setetelah mengikuti serangkaian tes SKD dan SKB, pelamar tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pelamar yang dinyarakan lulus akan melanjutkan dengan pemberkasan dan penetapan NIP.
Setelah itu CPNS akan mengikuti Diklat Prajabatan sebelum dilantik menjadi PNS. (*)