Berita Regional

ASN Rudapaksa Balita 4 Tahun Setelah Nonton Lomba 17-an, Keluarga Korban Tolak Damai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan Anak

TRIBUNJATENG.COM – Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi  di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap polisi di kantornya karena telah memperkosa seorang bocah perempuan berinisial V (4).

S (47) yang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap pada Senin (14/8/2023).

Baca juga: Guru Agama Pelaku Rudapaksa Santriwati Diringkus Polisi saat Sembunyi di Rumah Mertua

Kini, S mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh keluarga korban atas aksinya tersebut.

Kronologi kejadian

Tersangka Sambudi (47) pelaku rudapaksa balita berusia 4 tahun di Musi Rawas usai ditangkap petugas, pada Senin (15/8/2023).(dok. Polres Musi Rawas)

Dikutip dari Kompas.com (15/8/2023), Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus yang jaraknya tidak jauh dari rumah.

S yang adalah tetangga V, kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumahnya.

“Setelah kejadian, korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” ucap Hary.

Kepolisian kemudian langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan melakukan visum.

Kemudian pada Senin (14/8/2023), polisi menangkap S tanpa perlawanan saat sedang berada di kantornya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Tersangka ini merupakan tetangga korban,” tutur Hary.

“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambungnya.

Keluarga pelaku sempat datangi rumah korban

Halaman
12

Berita Terkini