Perwakilan Bidang Karang Taruna Musi Rawas, Aura menuturkan bahwa keluarga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk berdamai.
“Tujuannya agar tersangka tidak ditahan, namun permintaan itu ditolak keluarga,” tutur Aura, dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).
Namun, upaya tersebut ditolak dan pihak keluarga korban meminta proses hukum tetap berjalan.
Aura menerangkan, pihaknya akan mendampingi keluarga korban selama kasus tersebut bergulir dengan memberikan bantuan hukum.
Selain itu, Karang Taruna Musi Rawas juga memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban.
“Korban yang selama ini dikenal periang kondisinya sekarang jadi pemarah dan takut.
Menjadi trauma melihat lawan jenis.
Sehingga kami memberikan dukungan moril,” ungkap Aura.
Terancam dipecat dari pekerjaan
Akibat perbuatannya tersebut, S pun terancam dipecat dari tempat kerjanya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas David Pulung mengatakan, saat ini status S sebagai ASN telah dinonaktifkan sementara.
Pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari polisi terkait kasus pemerkosaan tersebut.
David menjelaskan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap S setelah nantinya ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Vonis di atas dua tahun diberhentikan dengan tidak horma,” ujar David. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi ASN di Musi Rawas Perkosa Bocah 4 Tahun Selepas Nonton Lomba 17 Agustus"
Baca juga: Anggota LSM Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Baru Dikenalnya