TRIBUNJATENG.COM - Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan pelayanan, sinergi dengan instansi atau lembaga lain adalah salah satu hal yang sangat penting untuk dilakukan. Bea Cukai Tanjung Emas sebagai penjaga pintu masuknya barang-barang dari luar negeri kembali bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahas peraturan pemasukan obat mekanisme jalur khusus, Selasa (15/08/2023).
“Bea Cukai adalah garda pertama dalam proses masuknya barang dari luar negeri, dengan wewenang ini Bea Cukai memiliki peran sangat penting dalam hal pengawasan dan pelayanan pemasukan obat-obatan dari luar negeri. Dengan terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 27 tahun 2022 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja kami di lapangan”, jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan.
Hal senada diungkapkan oleh Tuti Indriyawati dari Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat NPP, saat ini sedang berlangsung penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara BPOM dengan DJBC dimana salah satu ruang lingkup kerja sama yang disepakati adalah pertukaran data dan informasi antara sistem CEISA dan E-BPOM sehingga akan memudahkan petugas dalam mengindentifikasi keawajaran dosis obat yang dibawa atau dikirimkan.
Dalam kegiatan kali ini juga dilakukan kunjungan lapangan ke PT Birotika Semesta (DHL) guna melihat proses bisnis pemasukan obat-obatan melalui barang kiriman. Bea Cukai Tanjung Emas terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan serta pengawasan di bidang ekspor maupun impor melalui kerja sama dengan berbagai pihak, hal ini merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya.