Berita Kudus

3.150 Pelaku Usaha di Kudus Sudah Kantongi NIB Sepanjang Semester I 2023

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil mengikuti Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) oleh DPMPTSP di hotel @home Kudus, Selasa (22/8/2023).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus mencatat, sebanyak 3.150 pelaku usaha sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang Januari - Juni 2023.

NIB merupakan identitas dari pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah bidang koordinasi penanaman modal terintegrasi secara elektronik bernama Online Single Submission (OSS)-RBA. 

NIB dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk mengajukan izin usaha dan izin komersial (operasional) sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Baca juga: GoTo Gelar Pelatihan Cara Jitu Dongkrak Penjualan Online dengan NIB dan Sertifikat Halal

Koordinator Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Emy Rochmaida menerangkan, 3.150 pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB sepanjang 2023 secara otomatis terdata dalam sistem OSS-RBA.

Terdiri dari 3.101 pelaku usaha mikro, dan 49 pelaku usaha kecil.

Hal tersebut dia sampaikan dalam kegiatan Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) di hotel @home, Selasa (22/8/2023).

Kata Emy, jumlah pelaku usaha yang mendapatkan NIB berpotensi terus bertambah. Sosialisasi dan pembinaan bakal digencarkan dengan menyasar pelaku usaha berskala mikro dan kecil di wilayah Kota Kretek. 

"Kegiatan Bimtek ini sudah ketiga kalinya dilakukan untuk memfasilitasi temuan-temuan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan. Masing-masing kegiatan ditarget menyasar 45 pelaku usaha," terangnya. 

Emy menyebut, bimtek dan sosialisasi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti program pemerintah pusat dalam mengembangkan investasi dan mempermudah pelaku usaha.

Tahun ini, lanjut dia, Pemerintah Kudus mendapatkan anggaran Rp 333 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan fasilitasi terhadap pelaku usaha mikro kecil agar punya legalitas.

Dengan legalitas usaha yang dimiliki, pelaku usaha bisa eksis mengembangkan usaha masing-masing, serta berpotensi meningkatkan modal usaha yang bersumber dari perbankan. 

"Sosialiasi dan bimtek ini punya tujuan, peserta yang ikut bisa langsung membawa legalitas usaha atau NIB begitu selesai," ujarnya.

Pihaknya juga menggandeng pihak bea cukai untuk memberikan motivasi dan edukasi terhadap pelaku usaha lokal agar bisa ekspor produk.

Baca juga: DPMPTSP Sleman Beri Kemudahan Pengurusan NIB

Kata dia, DPMPTSP bakal terus mengawal dan mendampingi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kudus. Mulai dari usaha mikro dengan kategori modal Rp 0-1 miliar dan pelaku usaha kecil kategori permodalan Rp 1-5 miliar. 

Pihaknya juga mendorong kemajuan pelaku usaha kategori menengah dan pelaku usaha berskala besar. 

"Perlu kesadaran pelaku usaha dengan stimulus dan sosialisasi kepada para pelaku usaha langsung tentang pentingnya perizinan. Membantu pelaku usaha naik kelas dan menambah nilai jual produk," tuturnya. (Sam)

Berita Terkini