TRIBUNJATENG.COM, MAMUJU - Oknum polisi, Bripda WK dilaporkan ke Propam Polda Sulbar karena telah menghamili wanita 21 tahun berinisial TS.
Oknum polisi anggota Polres Mamasa tersebut bahkan meminta pacarnya tersebut untuk menggugurkan kandungan.
Secara resmi laporan sudah masuk ke Propam Polda Sulbar di Kabupaten Mamuju pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Baca juga: Detik-detik Remaja 14 Tahun Keluarkan Paksa Bayi dari dalam Perutnya, Tak Mau Akui Ia Hamil
Dalam laporan tersebut, TS menyerahkan bukti percakapan WhatsApp dengan Bripda WK yang menyuruhnya untuk mengeluarkan janin yang dikandungnya.
Saat itu Bripda WK menyuruh TS mengeluarkan janinnya dengan cara minum minuman keras.
"Sebenarnya ini tuntutanku ke Polda karena ingin minta pertanggungjawaban. Dia janjika mau dinikahi," kata TS kepada Kompas.com, Selasa petang.
Sebelum melapor ke Polda Sulbar, TS mengaku sudah didatangi Propam Polres Mamasa sebanyak satu kali mengingat di bulan Juli, kasus ini sempat viral di media sosial.
Namun usai diperiksa, TS mengaku tidak mengetahui kelanjutan kasus ini.
Segala cara sudah dilakukan TS untuk meminta pertanggungjawaban Bripda WK.
Bahkan TS sudah bertemu keluarga WK sebanyak dua kali.
Namun dalam pertemuan itu, pihak keluarga WK malah mengancam TS dengan ingin melaporkan TS.
"Saya malah disuruh untuk menjauhi anaknya," ucap TS.
Sementara itu kuasa hukum TS, Amriyadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan Propam Polda Sulbar terkait laporan yang telah dilayangkan kliennya.
Dia menyebut bahwa sebelumnya TS dan Bripda WK memang pernah menjalin asmara di tahun 2022.
Amriyadi menyebut bahwa saat ini kliennya hanya ingin menuntut pertanggungjawaban dari Bripda WK.