TRIBUNJATENG.COM - Polisi tengah menangani kasus rudapaksa di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Seorang ayah berinisial MJN (53) merudapaksa anak kandungnya MAR (13) berkali-kali hingga korban hamil.
Tindakan bejat tersebut pertama kali dilakukan MJN di rumahnya sendiri saat lagi sepi pada tahun lalu.
Baca juga: ASN Rudapaksa Balita 4 Tahun Setelah Nonton Lomba 17-an, Keluarga Korban Tolak Damai
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, kasus rudapaksa pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam.
Saat korban lagi sakit, pelaku memijat-mijat tubuh anaknya dan selanjutnya pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.
Menurut Bahtiar, korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menyampaikan tindakan asusila kepada orang lain.
Namun, berselang beberapa lama, korban akhirnya mengadu ke ibunya berinisial L.
"MAR mengadu ke ibunya bahwa dia tidak haid dua bulan.
Korban menyampaikan tentang yang dialami selama ini yaitu ayah kandung korban telah menyetubuhi korban beberapa kali," ujar Bahtiar, dikutip dari Tribun Timur, Rabu (23/8/2023).
Bahtiar menyebut, setelah ibunya mendengar anaknya tidak haid dua bulan, lalu dibawa ke Puskesmas untuk memeriksaan diri.
Hasilnya, korban positif hamil.
Ibunya langsung kaget dan mendesak korban untuk terus terang siapa lelaki yang melakukan hal tersebut.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung menghubungi pihak keluarganya.
Ia kemudian menuju ke Mapolsek Manuju pada 18 Agustus 2023 malam.
Polisi Buru Pelaku