TRIBUNJATENG.COM, KENDARI - Bripka FS disebut-sebut bakal terkena sanksi pemecatan pasca dirinya tertangkap dalam upaya penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dari Malaysia.
Dalam kasus tersebut, oknum anggota Satuan Lalu Lintas di Polda Sulawesi Tenggara itu merupakan sosok pemesan sabu yang didatangkan dari Malaysia.
Saat itu, tim gabungan dari Polres Nunukan menggagalkan upaya tersebut.
Setelah ditelusuri, ternyata pemesan adalah oknum anggota polisi.
Karenanya, oknum polisi tersebut dalam penanganannya pun dialihkan ke Bidang Propam Polda Sultra.
Baca juga: Viral Tingkah Kocak Penjahat: Bandar Sabu Minta Minum saat Ditangkap, Maling Nangis Dilempari Ular
Baca juga: Mengenal Sosok Ratu Narkoba, Hijabers Bergaya Hidup Glamor Ternyata Hasil Jualan Sabu
Oknum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial FS yang diduga terlibat penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram dari Malaysia menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polda Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Sholeh mengatakan, penempatan khusus terhadap oknum Polda Sultra itu akan dilakukan selama 30 hari ke depan di Polda Sultra.
"Yang bersangkutan sedang dipatsus 30 hari l, proses kode etik."
"Masih dalam pemeriksaan," tulis Kabid Propam Polda Sultra seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, pihaknya hanya memeriksa terkait pelanggaran kode etik terhadap oknum Polda Sultra tersebut.
Sementara untuk tindak pidananya, lanjut Kombes Pol Ferry, sedang ditangani Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kami masih proses pemeriksaan etik."
"Setelah itu kami menyerahkan ke Polda Kaltara,” kata Kombes Pol Ferry.
Sementara itu, PS Kaur Trimlap tentang pelanggaran anggota Polda Bidang Propam Polda Sultra, Ipda Nasarudin menerangkan, oknum polisi inisial FS berasal dari Satuan Lantas Polda Sultra dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka).
Bripka FS, lanjut Ipda Nasarudin, telah menjalani penahanan khusus sejak 18 Agustus 2023.
Baca juga: Video Sopir dan Tukang Parkir di Semarang Kerja Sampingan Edarkan Sabu Untung Rp 750 Ribu
Baca juga: Dua Pengguna Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga