Menurutnya, uang pengganti kerugian itu menggunakan uang Lembaga Manajemen Aset Negara (ELMAN).
Pembayaran ganti rugi akan diberikan ke masyarakat secara langsung melalui masing-masing rekening.
‘’Nanti dibayarkan jika proses dari serangkaian proses pembebasan tanah dari bbws sudah diselesaikan. Targetnya April 2024 sudah dibayarkan,’’ jelasnya.
Sebelumnya, warga Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan mengakui keberatan bila diharuskan relokasi mandiri seiring rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko.
Mereka mengusulkan agar mendapatkan ganti tanah dengan skema tukar guling. Namun usulan itu masih belum menemukan titik terang.
Mereka masih berupaya mewujudkan usulannya tersebut. Diketahui, pembebasan lahan ditargetkan April 2024. (Kim)