TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satpol PP Kabupaten Banyumas menertibkan ratusan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, Rabu (23/8/2023).
Reklame-raklame yang ditertibkan terutama yang sudah terpasang lama, namun belum berizin dan membayar pajak.
Mereka sudah menikmatinya lama pemasangan reklame, maka akan ditarik pajak dan proses perizinannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, penertiban ini sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatakan PAD melalui pajak reklame.
Baca juga: UIN Saizu Purwokerto Kukuhkan Enam Guru Besar
Pada 2023, potensi pajak reklame mencapai Rp 9,2 miliar dan baru terealisasi Rp 2,9 miliar.
Apabila dibandingkan 2022, potensi pajak sebesar Rp 4 miliar dengan realiasai Rp 4,4 miliar.
Reklame tidak berizin dapat ditemukan hampir di semua tempat strategis secara ruang pemasangan reklame di Kabupaten Banyumas, khususnya Purwokerto.
Pajak reklame menjadi kewenangan Pemda dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan beberapa kali perubahannya.
Banyak yang terpasang papan reklame dengan berbagai bentuk dan ukuran.
Namun sekaligus tantangan mengatur agar reklame diselenggarakan sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya para pemasang reklame supaya membayar pajak."
"Semestinya yang dilakukan terlebih dahulu pada saat izin diproses pajak dibayar terlebih dahulu."
"Tapi ini mereka reklame sudah tayang izinnya tidak diproses dan tidak dibayar."
"Kami akan beri 3 kali peringatan, apabila tidak ada respon, akan ada pembongkaran," ujar Sugeng Amin melalui Tribunjateng.com, Rabu (23/8/2023).
Pihaknya mengatakan, kebutuhan yang besar mempromosikan produk dengan reklame mendorong banyaknya pemasangan reklame baik yang berizin maupun yang tidak berizin.