Berita Banyumas

Satpol PP Banyumas Mulai Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas sedang menertibkan beberapa reklame tidak berizin dan tidak membayar pajak, Rabu (23/8/2023).

Reklame berizin adalah reklame yang mengurus dan mendapatkan izin sebelum pemasangan.

Sedangkan reklame tidak berizin dipasang tanpa mengurus izin dan seringkali ditempatkan dan dengan bentuk yang tidak sesuai yang ditentukan.

Baca juga: Abdul Wachid Jadi Guru Besar UIN Purwokerto, Bawa Gagasan Moderasi Beragama

Baca juga: Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto Berlangsung Ricuh, Massa Ormas Hadang Petugas PN

Pada dasarnya setiap reklame yang memenuhi syarat sebagai reklame, wajib membayar pajak reklame.

Banyaknya reklame yang dipasang dan dimanfaatkan di daerah seyogyanya bertambah pula PAD melalui pajak reklame.

Namun demikian masih banyak subjek pajak reklame yang belum membayar pajak.

Upaya optimalisasi pajak reklame harus terus dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi perangkat daerah terkait.

Satpol PP Kabupaten Banyumas bersama Bapenda dan DPMPTSP telah melaksanakan pengawasan kepatuhan
terhadap Perda Penyelenggaraan Reklame dan Perda Pajak Daerah.

Setelah dilakukan pembinaan baik secara langsung ataupun melalui penerbitan surat panggilan, sebanyak 7 penyelenggara reklame Wajib Pajak bersedia membayar pajak ke Bapenda dan mengurus perizinannya di DPMPTSP.

Namun demikian, beberapa penyelenggara reklame masih membandel belum membayar pajak reklame dan mengurus izin.

Kepada penyelenggara reklame yang belum bersedia membayar pajak dan mengurus izin penyelenggaraan reklame akan segera diberikan peringatan oleh Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Breeze, Live E-Commerce dan Hiburan Kini Hadir di Purwokerto

Apabila sampai dengan Peringatan III tetap tidak bersedia membayar pajak dan mengurus izin reklame maka segera dilakukan pembongkaran.

Terkait beberapa reklame yang saat ini masih melanggar, ada beberapa yang dapat diterbitkan izinnya.

Tetapi ada pula beberapa reklame yang tidak dapat diterbitkan izinnya karena dipasang di tempat yang memang dilarang untuk reklame.

Terkait penertiban reklame, ke depannya Satpol PP dan perangkat daerah terkait akan terus melakukan inventarisasi dan pengawasan reklame secara masif khusunya di wilayah Purwokerto.

Terutama reklame permanen maupun non permanen, baik dari sisi pembayaran pajak, perizinan maupun peletakan reklame.

Halaman
123

Berita Terkini