Satpol PP akan bertindak tegas bagi para penyelenggara reklame yang melanggar demi terwujudnya Kota Purwokerto yang indah, serta dalam rangka peningkatan PAD.
Untuk reklame yang berada di wilayah kecamatan di luar Purwokerto, Satpol PP akan bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan, melalui Kasi Tramtib Kecamatan dan Anggota Satpol PP yang bertugas di wilayah kecamatan. (*)
Baca juga: Pemkab Cilacap Serahkan Peralatan TIK Kepada 187 Sekolah, Berikut Daftar Rincinya
Baca juga: Ini 6 Pendaftar yang Lolos Seleksi Terbuka 2 Jabatan Kepala Dinas di Karanganyar
Baca juga: Ikhlasnya Wanita Carikan Istri Kedua Buat Suami Karena 10 Tahun Pernikahan Tak Punya Keturunan
Baca juga: Kronologi Mantan Narapidana Ancam Bunuh 1 Keluarga Karena Dendam Pernah Jebloskan ke Penjara