TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satres Narkoba Polresta Cilacap meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Maos berinisial GTO.
GTO ditangkap polisi pada Jumat (11/8/2023 ) sekira pukul 00.30.
Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, polisi melakukan penangkapan terhadap GTO lantaran kedapatan memiliki dan mengonsumsi sabu serta tembakau sintesis.
Adapun itu bermula pada Kamis (10/8/2023), petugas Satres Narkoba Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Maos.
Baca juga: Kenalkan Polisi ke Masyarakat, Polresta Cilacap Hadirkan Stand dalam Pekan Promosi Cilacap Expo 2023
Baca juga: SBI Gelar Festival Runtah di Teluk Penyu Cilacap
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (11/8/2023) dini hari menangkap seorang pemuda GTO alias A warga Maos," kata Iptu Gatot kepada Tribunjateng.com, Minggu (27/8/2023).
Lebih lanjut dikatakan Iptu Gatot, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapatkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,4 gram.
Adapula 1 bungkus plastik klip berisi tembakau sintesis seberat 1,66 gram .
"Atas perbuatannya, GTO dijerat Pasal 144 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran PMK RI Nomor 36 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Iptu Gatot.
Atas penangkapan itu, Iptu Gatot mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapati masyarakat menggunakan obat-obat terlarang dan berbahaya. (*)
Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Tewas Diduga Disiksa Oknum Paspampres: Kirim Rp 50 Juta, Kalau Tidak Mati
Baca juga: Inilah Daftar 15 Mantan Koruptor yang Bakal Nyaleg di Pemilu 2024 Versi ICW
Baca juga: 2 Penerbangan di Malang Dialihkan ke Bandara Juanda, Dipicu Sebaran Abu Vulkanik Gunung Semeru
Baca juga: Ganda Korea Selatan Seo Seung-jae/Chae Yu-jung Kalahkan Pasangan Nomor Satu di Kejuaraan Dunia 2023