Munif meminta para guru tak semena-mena dalam menghukum muridnya.
"Setelah kejadian, guru yang bersangkutan kami tarik sementara ke dinas."
"Soal berapa lama sanksinya, nanti kami evaluasi."
"Ini sekaligus menjadi perhatian bagi sekolah-sekolah lain untuk bisa melakukan pendekatan yang lebih baik,” kata Munif.
Menurutnya, sanksi dilarang mengajar menjadi pelajaran berharga dan sudah cukup berat bagi seorang guru.
"Tentu hal ini menjadi perhatian bagi semua."
"Kami kira, sanksi ini sudah cukup berat bagi yang bersangkutan karena dari yang sebelumnya mengajar, terus sekarang tidak lagi mengajar,” tutur Munif. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Guru yang Membotaki 19 Siswi SMPN di Lamongan : Tak Boleh Mengajar, Diberi Pembinaan
Baca juga: Kesaksian Pak RT di Dumai Riau Ungkap Alasan Suami dan 2 Anaknya Bunuh Kartini: Korban Sering Kasar
Baca juga: POTRET Reski Bocah 7 Tahun Disuapi Rekan Sekelasnya di SD Inpres Saluttowa, Guru Sempat Khawatir
Baca juga: 2 Bocah Ini Sempat Bacakan Al Fatihah Seusai Bunuh Ibunya, Cara Mereka Meminta Maaf Kepada Kartini
Baca juga: TAK Menyesal, Alasan 2 Bocah di Riau Ini Bunuh Ibunya, Mayat Ditemukan Terbungkus Karung di Got