TRIBUNJATENG.COM - Uang sebesar Rp 3,7 milik milik Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut raib dan hanya tersisa Rp 6 juta.
Pelaku penggelapan uang miliaran rupiah itu adalah Ketua PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut AKP Hafiz Paesal Lubis.
Ihwal aksi penggelapan yang dilakukan AKP Hafiz Paesal Lubis diungkap saat persidangan di pengadilan.
Ternyata uang milik PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut yang digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membuka usaha tambak ikan dan mengurus tanah warisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, terungkapnya penggelapan uang koperasi yang dilakukan AKP Hafiz Paesal Lubis ini bermula pada Jumat, 25 Februari 2023 silam.
Saat itu, terdakwa AKP Hafiz Paesal Lubis hendak berangkat Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) ke Bandung.
Karena yang bersangkutan akan sekolah, Sat Brimob Polda Sumut, khususnya pengurus koperasi kemudian meminta agar AKP Hafiz Paesal Lubis segera menyerahkan jabatannya ke yang lain.
Namun, Hafiz tidak mau menyerahkan posisinya itu.
Baca juga: Krisna Mukti Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan Rp724 Juta
Hafiz mengatakan, bahwa uang koperasi yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) jumlahnya Rp 4.046,559,431,39.
Lalu, pengurus koperasi pun meminta surat kuasa dari Hafiz, dengan tujuan ingin mengecek uang yang ada di BSI.
Namun, Hafiz juga menolaknya.
Baca juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang
Ia mengaku akan mengirimkan rekening koran setiap bulan ke pengurus koperasi.
"Pada bulan April 2022, AKP Hapiz Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata jaksa, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya, pada bulan Mei 2022, Hafiz tidak mengirimkan rekening koran.