Namun, korban disinyalir menagihkan uang itu di waktu dan tempat yang salah.
"Yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari perkataan pihak istri korban," ungkap dia.
H diketahui menagih utang kepada Edy di depan khalayak banyak.
Pelaku kemudian sakit hati karena korban melakukan itu.
"Jadi bahasanya itu menyatakan bahwa yang bersangkutan sebenarnya punya uang, tapi tidak bisa membayar," kata Bintoro.
"Bahasanya kurang lebih gini, 'Kamu tuh punya uang, punya utang, tapi enggak bisa membayar, pinjam terus ya'," lanjut dia sambil menirukan perkataan H.
Mendengar itu, pelaku lantas mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam (sajam).
Bintoro menyebut, senjata itu dibawa pelaku dalam tingkat emosional tinggi.
"Pelaku yang emosi akhirnya datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam," ucap dia.
Diduga berutang untuk judi online
Bintoro menyebut pelaku memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada korban.
Walau demikian, ia belum mengetahui secara detail perihal kegunaan uang yang dipinjam.
Namun, ia tak menutup kemungkinan uang itu digunakan untuk bermain judi online.
"Masih kami dalami soal ini (judi online). Kami sangat terbuka dengan informasi-informasi seperti ini," ujar Bintoro.
"Yang jelas, berdasarkan informasi yang kami dapat dari saksi, pelaku sudah beberapa kali meminjam uang ke korban," sambung dia.