Korban luka alami trauma berat
Usai peristiwa penusukan, H disebut menderita trauma berat.
Ia disinyalir trauma karena menyaksikan penusukan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya dan sang suami.
"Korban yang saat ini dirawat di rumah sakit menderita empat luka tusuk," ungkap Bintoro.
"Dia juga mengalami trauma berat akibat peristiwa ini," lanjut dia.
Sementara itu, MY yang tewas di tempat memiliki jumlah luka tusuk yang tak jauh berbeda dengan istrinya.
Bedanya, MY diduga ditusuk di area vital dan akhirnya nyawanya tak terselamatkan.
"Luka korban meninggal dunia amat serius. Dia menderita lima luka tusuk dan tempatnya berbeda-beda," kata Bintoro.
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, Edy dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami menyangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 kepada ER (Edy Rinaldi)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Selasa (29/8/2023).
Adapun Pasal 340 KUHP menerangkan soal tindak pidana pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman terberat dari penerapan Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," bunyi Pasal 340 KUHP.
Walau demikian, Bintoro bisa saja mengubah sangkaan pasal yang diterapkan.