Wacana Skripsi Dihilangkan

Mendikbud Umumkan Aturan Baru Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Ini Pernyataannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim

TRIBUNJATENG.COM - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meluncurkan aturan baru dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).

Mahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.

Asalkan, prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis.

Baca juga: Pakai Bahasa Jawa Tiap Kamis, Jateng Dapat Penghargaan dari Mendikbud Ristek

Sedangkan mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya tak harus skripsi, bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam.

Bisa bentuk prototipe dan proyek.

Bisa bentuk lainnya.

Tidak hanya skripsi atau disertasi.

Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem.

Dia menegaskan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.

Di aturan sebelumnya, sebut dia, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Halaman
12

Berita Terkini