A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 24.700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 259.000.000
Sebagai informasi, setiap pejabat penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK dalam bentuk LHKPN setiap tahun.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ternyata 2 Kasus Korupsi Mengintai, Harta Kekayaan Cak Imin Cawapres Anies Baswedan Disorot