Di samping itu, pihaknya telah melakukan investigasi ternyata ada tiga korban lainnya.
Satu di antaranya kini memilih keluar dari sekolah tersebut.
"Taruna yang keluar karena kapok jadi samsak," tuturnya.
Ia menuturkan, kasus tersebut bisa saja terus bergulir di ranah hukum bilamana para senior yang melakukan kekerasan terhadap korban mau membantu membongkar kasus kekerasan di sekolah tersebut.
"Sebaliknya nanti bisa lanjut (proses hukumnya),"
Ia menambahkan, proses kasus ini tidak hanya dipidana saja.
Sebab, jalur pidana tak bakal menyelesaikan masalah.
Hal itu terbukti di kasus sebelumnya ada taruna PIP tewas dihajar seniornya tetapi kejadian kekerasan masih jalan sampai sekarang.
Artinya, pembenahan sistem penanganan kekerasan di sekolah masih bersifat hangat-hangat tahi ayam.
"Jadi hukuman tidak personal saja tetapi struktural. Lembaga harus diubah, sekolah kedinasan mending pindah ke Kemendikbud saja," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, telah menerima laporan dari LBH Semarang terkait kasus penganiayaan di PIP Semarang.
LBH Semarang melaporkan kementerian perhubungan pusat sehingga pelaporan akan dilimpahkan ke Ombudsman di Jakarta.
Dalam laporan itu memohon perbaikan supaya tidak ada kekerasan.
"Regulasi menerbitkan kementerian di tingkat pusat nanti prosesnya dari ombudsman pusat untuk saran-saran perbaikan," katanya.
Tribun masih berupaya mengkonfirmasi ke PIP Semarang. Namun, upaya konfirmasi belum ada tanggapan. (Iwn)