TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kembali membuka kasus penganiayaan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.
Kasus tersebut sempat mandek lantaran keluarga korban meminta penundaan sembari berupaya melakukan pembenahan agar kasus itu tak berulang ke taruna lainnya.
Upaya keluarga korban yakni dengan mengadu ke berbagai lembaga di antaranya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang membawahi kampus tersebut.
Ternyata upaya tersebut tak menemukan titik temu sehingga keluarga korban meminta kasus itu kembali dibuka.
Baca juga: Kasus dugaan Kekerasan di PIP Semarang, Korban Masih Mendapat Umpatan hingga Caci Maki
Baca juga: Kronologi Penganiayaan di PIP Semarang, Yoka : Nangis Sejadi-jadinya saat Anak Cerita Mau Mati
"Iya, kasus PIP (Semarang) dari keluarga korban meminta surat penundaan sementara, permintaan tersebut karena mereka ada pembicaraan ke kampus namun sekarang minta dibuka kembali.
Kita ikutin saja permintaan dari keluarga korban," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora selepas menghadiri acara HUT ke 75 Polwan di Gedung Borobudur, kantor Polda Jateng, Senin (4/9/2023)
Pihaknya menyebut, sudah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi. Johanson tak menyebut detail berapa saksi yang diperiksa.
Hanya saja, para saksi tersebut sebagain besar terdiri dari teman-teman korban dan guru korban.
"Saksi banyak, teman-teman, guru, yang melihat dan mendengar (kejadian itu) kita periksa semua," paparnya.
Terkait sejauh mana pemeriksaan, lanjut Johanson, kasus tersebut tetap diproses secara hukum.
Pihaknya masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
"Sekarang lanjut, unsur pidana ada," terangnya.
Kronologi peritiwa
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MGG (19) taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang alami kekerasan yang dilakukan oleh para senior dan pembinanya.
Kekerasan dilakukan sebanyak empat kali.