Berita Pekalongan

Bulan Ini September 2023, Jam Kerja ASN Pemkot Pekalongan Berubah, Berikut Data Lengkapnya

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris BKPSDM Kota Pekalongan, Miji Rustiyanti.

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan telah mengatur ulang jam dan sistem kerja di kantor atau work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Pekalongan yang berlaku mulai 1 September 2023.

Peraturan perubahan jam kerja baru, bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 800.1.6.2./54 Tahun 2023 tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemkot Pekalongan.

Sekretaris BKPSDM Kota Pekalongan, Miji Rustiyanti menjelaskan, pihaknya telah membuat SE Wali Kota Pekalongan yang disebarluaskan ke OPD-OPD.

Bahwa, per 1 September 2023 diberlakukan hari kerja dan jam kerja baru bagi instansi dan pegawai di Lingkungan Pemkot Pekalongan.

Baca juga: Pemenang Lelang Diumumkan, Wali Kota Pekalongan Ingin Pembangunan Pasar Banjarsari Terkontrak

Baca juga: Daftar Mutasi Sertijab 12 Perwira Polisi di Polres Pekalongan

Dimana, jam kerja lama masih mengacu pada jam kerja pada saat pandemi Covid-19 lalu yang masih 32,5 jam.

Sedangkan untuk jam kerja baru ASN per 1 September 2023 ini sudah sesuai ketentuan yakni 37,5 jam.

"Adapun, hari kerja umum bagi instansi dan pegawai di Lingkungan Pemkot Pekalongan yaitu 5 hari kerja terhitung mulai Senin hingga Jumat."

"Untuk Senin sampai hingga Kamis semula pukul 07.30 hingga pukul 16.00, kini berubah menjadi pukul 07.30 hingga pukul 16.30, dan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 13.00."

"Kemudian, Jumat yang biasanya jam kerja pukul 07.30 hingga pukul 11.00 kini diubah dari pukul 07.30 hingga pukul 14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 13.00," kata Miji Rustiyanti.

Miji menyebutkan, dalam pelaksanaan hari dan jam kerja, setiap perangkat daerah wajib melaksanakan apel pagi setiap Senin yang diikuti seluruh pegawai pada pukul 07.30 (faceprint apel ditiadakan).

Kemudian di ketentuan baru, dalam pelaksanaan waktu istirahat, setiap hari seluruh pegawai melakukan faceprint pada pukul 12.55 hingga pukul 13.10 sebelum kembali melaksanakan tugas.

"Sementara, bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja, untuk jam kerja instansi dan pegawai diatur tersendiri dengan surat keputusan kepala perangkat daerah."

"Ini memang ada evaluasi dari Kemenpan-RB, bahwa memang sesuai ketentuan jam kerja pegawai harus 37,5 jam seminggu."

"Kendati demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan kinerja pegawai tetap ditingkatkan lebih baik," tambahnya. (*)

Baca juga: INFO BMKG: Wilayah Jateng Diprediksi Turun Hujan Awal Oktober, Tapi Tidak Merata

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Dilantik: Siap Lanjutkan Slogan Mboten Korupsi Mboten Ngapusi

Baca juga: Warga 3 Desa di Wonosobo Terima Sertifikat PTSL-PM, Ini Pesan Bupati Afif Nurhidayat

Baca juga: Uang BMT Ditilep Pimpinan Ponpes di Semarang, Slamet Merugi Hingga Rp 130 Juta

Berita Terkini