Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyebut proyek BTS 4G BAKTI Kominfo telah melanggar kontrak lantaran pembayarannya sudah dilakukan 100 persen, namun pekerjaan belum rampung.
Hal itu disampaikan Hakim, saat mencecar 12 saksi yang dihadirkan untuk para terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
"Uang sudah diterima seratus persen, terus kapan dikerjakan itu lagi? Kapan? Itu kan jelas tuh sudah melanggar kontrak itu, 31 Desember pekerjaan belum selesai," kata Hakim di Tipikor Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023 silam.
Sesuai kontrak awal, pengerjaan proyek BTS 4G ditargetkan selesai 31 Desember 2021. Namun, pada kenyataannya target itu tidak tercapai. Bahkan target pengerjaan sempat diperpanjang menjadi Maret 2023, tidak juga selesai.
Bank Garansi
Hakim mengakui, para konsorsium yang mengerjakan proyek memang memberikan bank garansi, namun hal itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Karena proyek BTS 4G tidak juga rampung.
"Uang sudah diterima ini, walaupun sudah menyerahkan bank garansi kan gitu, selesai kah?" kata hakim.
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun. (kompas/tribun/tribun jateng cetak)