Berita Semarang

Pengakuan Wanita Buang Bayi di Toko Oleh-oleh Semarang, Karena Malu Punya Anak di Luar Nikah

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Berhubung pembuang bayi bukan warga Kota Semarang maka urusan administrasi seperti akte kelahiran dan lainnya tidak dilakukan.

"Tersangka bukan warga Kota  Semarang sehingga kami tidak melakukan pendampingan pascakejadian," katanya.

Di sisi lain, kasus pembuangan bayi di Jalan Siliwangi, Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, rencananya bakal ditempuh jalur restorative justice atau langkah mediasi.

Alasannya, mempertimbangkan kondisi bayi dan ibu kandungnya yang tak lain adalah tersangka pembuangan.

"Rencana di-restorative justice. Untuk kepentingan perawatan bayi dan pengobatan ibunya pasca melahirkan sendiri," papar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (12/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembuangan bayi di Jalan Siliwangi, Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, sudah tertangkap.

Bayi seberat 3 kilogram itu dibuang di dekat tiang reklame dekat tembok toko pusat Oleh-oleh, Sabtu (9/9/2023).

"Iya sudah ketangkap, tersangka satu orang tak lain dari ibu bayi itu sendiri, inisial M," ujar Kombes Irwan  saat dihubungi.

Bayi laki-laki tersebut ditemukan warga sekitar dengan tubuh terbungkus kantong plastik hitam dalam kondisi selamat.

Bayi ditemukan oleh penjaga toko pusat oleh-oleh.

Tampak ketika ditemukan kaki kiri belum terbungkus sepenuhnya.

Baca juga: Kasus Buang Bayi Semarang Rencana Di-Restorative Justice, Ini Pertimbangan Polisi

Kondisi bayi di dalam plastik mulutnya sempat ditutupi kain hitam yang menyumpal mulutnya.

Sedangkan ari-ari masih menempel di tubuh bayi.

"Sejauh ini tersangka pembuangan satu orang," imbuh Kombes Irwan. (iwn) 

Berita Terkini