Saat itu PT PHC meminta data administrasi Susanto untuk keperluan perpanjangan kontrak.
Berkas yang diminta meliputi fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, dan ACLS.
Pihak PHC lalu menemukan kejanggalan dan informasi jika dr.Anggi Yurikho ternyata bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.
Hingga akhinrya PT PHC malaporkan Susanto ke polisi.
Susanto didakwa melanggar pasal 378 KUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.