TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masyarakat kini dapat semakin dengan mudah dan cepat dalam urusan pertanahan.
Si pemilik tanah bahkan dapat melakukan pengecekan status sertifikat atau segala informasi pertanahan di rumah.
Cara simpel dan cepat ini dapat kamu lakukan dengan mengaktifkan aplikasi bernama Sentuh Tanahku.
Nah, berikut ini segala informasi berkaitan dengan aplikasi Sentuh Tanahku, silakan mencoba.
Baca juga: Kemenkumham Jateng Sediakan Pencetakan Sertifikat Apostille
Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan beragam informasi seputar pertanahan.
Salah satu manfaat dari aplikasi Sentuh Tanahku yakni untuk mengecek sertifikat tanah sehingga bisa mengetahui lokasi suatu bidang tanah.
"Prosedur cek sertifikat bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku di menu lokasi bidang," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, jika sertifikat sudah tervalidasi di Kementerian ATR/BPN, akan muncul informasi lokasi bidang tanah tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku?
Cara cek sertifikat tanah
Pengecekan sertifikat tanah di aplikasi Sentuh Tanahku dilakukan dengan cara berikut:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore.
- Klik "Lokasi bidang".
- Isikan beberapa data meliputi:
* Jenis hak.