* Kantor Pertanahan.
*Desa/Kelurahan.
- Selanjutnya isikan kode captcha yang muncul.
- Klik "Cari bidang tanah".
Setelah itu, akan tampil informasi yang menunjukkan lokasi bidang tanah dari sertifikat yang terdaftar.
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Kalau Ada Oknum Persulit dan Pungli Sertifikat Tanah Kita Sikat
Baca juga: Warga 3 Desa di Wonosobo Terima Sertifikat PTSL-PM, Ini Pesan Bupati Afif Nurhidayat
Fitur antrian online
Yulia mengatakan, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa memanfaatkan fitur atau menu antrean online.
Antrian online bisa digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan nomor antrean sebelum mendapat pelayanan ke Kantor Pertanahan.
"Jadi bisa mengurangi antrean di kantor," ujar Yulia.
Dia menekankan, untuk mengurus sertifikat tanah, tetap harus dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan.
"Pelayanan kalau melalui aplikasi saat ini baru antrean online."
"Masyarakat tetap harus ke Kantor Pertanahan untuk mengurusnya lebih lanjut," jelasnya.
Masyarakat yang sudah mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, bisa mengecek posisi berkas yang diurus dengan klik menu "Cari Berkas".
Informasi lain yang bisa didapatkan ketika menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, yakni syarat layanan pertanahan dan simulasi biaya layanan pertanahan.
Manfaat aplikasi Sentuh Tanahku