OJK Sebut Pinpri Lebih Buruk dari Lintah Darat
Pinpri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman, dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Media sosial belakangan marak dengan penawaran pinjaman pribadi alias pinpri di media sosial (medsos). Tawaran itu antara lain muncul di platform X (sebelumnya Twitter).
Sejumlah akun terpantau menawarkan layanan keuangan yang tak legal itu. "Open Pinpri 50k aja, 2 slot only," tulis akun @girl***** saat menawarkan Pinpri, dikutip Kamis (14/9).
Selain akun yang menawarkan pinjaman pribadi, ada pula netizen atau masyarakat yang justru mencari atau mengajukan Pinpri.
"Ada yg open pinpri dengan nom 2jt ga ya... butuh bangetttt dana nih dijamin amanah soalnya abis ketipu," tulis akun X @cece*****.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamini bahwa baru-baru ini memang marak terjadi praktik atau penawaran pinpri di medsos.
"Pinpri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman, dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial," ungkap OJK, dalam akun X, dikutip Kamis (14/9).
"Syarat peminjaman berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga seakan mudah dipenuhi calon peminjam. Pencairan dana cepat, kurang dari satu hari," sambung keterangan itu.
Namun, OJK menyebut, pinpri merupakan praktik yang berbahaya. Setidaknya terdapat lima alasan kuat. Pertama, pinpri sudah pasti tidak diawasi dan tidak berizin OJK. Kedua, rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.
Ketiga, bunganya sangat tinggi, bisa mencapai 35 persen, bahkan tembus 40 persen. Keempat, jatuh tempo pinpri rata-rata dalam 24-48 jam. Kelima adalah apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial.
OJK pun mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik tersebut, yakni dengan cara melaporkan ke website atau contact center OJK.
"Yuk waspada terhadap pinjaman ilegal. Cek lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK dengan hubungi kontak OJK 157, telepon 157, serta email dan whatsapp," papar keterangan itu.
Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, praktik pinpri memiliki bunga yang sangat tinggi, sehingga lebih buruk dari renternir yang selama ini ada.
"Bahkan pinjaman pribadi ini juga melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," katanya, kepada Kompas.com, Rabu (13/9).
Ia pun mengimbau masyarakat tidak mengakses modus pinpri ini. Menurut dia, pinpri bukan entitas yang diawasi OJK.
Pihaknya sedang mempelajari, apakah pinpri adalah bentuk lain dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang bermetamorfosis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.