Geger Mayat Wanita di Septic Tank

Sungguh Bejat, Kronologi Harun Bunuh Tetangga dan Buang Jasadnya ke Dalam Septic Tank di Cilacap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Ashar Suhada alias AS (31) tersangka kasus pencurian dan pembunuhan terhadap IM (33) warga Desa Sidaurip yang kemudian jasadnya dibuang ke septic tank.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polisi menetapkan Ashar Suhada alias Harun (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap IM yang jasadnya dimasukkan kedalam septic tank di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

Ashar Suhada alias Harun diketahui merupakan warga desa setempat yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, tersangka AS berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Tersangka ditangkap polisi di Alun-Alun Banyumas pada saat melarikan diri.

Septic tank tempat ditemukannya jasad perempuan berinisial IM (33) warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Rabu (13/9) dini hari. (Dok. Ist)

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Cilacap yang Mayatnya Ditemukan Dalam Septic Tank

Baca juga: Tahu Masuk ATM Ga Boleh Pakai Helm tapi Malah Pukuli Satpam yang Menegur, Ini Alasan Kapolsek Komodo

Bahkan saat ditangkap kondisi tersangka dalam keadaan mabuk obat-obatan.

"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data, kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas.

Jadi tersangka itu sempat kabur," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dimintai keterangan terkait kasus penemuan mayat didalam septic tank.

Tersangka AS saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (14/9/2023).(FADLAN MUKHTAR ZAIN) (FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Tersangka AS mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pembunuhan itu pada Minggu (10/9) lalu.

Adapun niat awalnya adalah melakukan pencurian.

Namun saat mencuri ia tertangkap basah oleh korban. 

Karena merasa panik, akhirnya tersangka menganiaya korban hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.

Lebih parahnya, tersangka juga sempat menyetubuhi korban saat kondisi korban lemas.

Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam septic tank.

Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini