Tersangka pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal Pasal 2 ayat 1 yakni 4 hingga 20 tahun penjara," jelas Soimah.
Kegiatan Belajar Terhambat
Dampak dari perbuatan AR, kegiatan belajar-mengajar di lingkungan sekolah itu menjadi terhambat.
Kepala SMP Negeri 2 Parigi, Jumid mengatakan, akibat perbuatan AR ini, pihaknya harus kerepotan untuk meminjam sejumlah laptop ke pihak lain.
Jumid mengungkapkan, sampai saat ini belum ada bantuan lain karena dalam prosesnya masih pengajuan.
"Kami hanya bisa pinjam-meminjam," kata Jumid.
Sekolah terpaksa meminjam dari guru-guru yang memiliki laptop.
Selain itu, pihaknya pun meminjam laptop dari Media Center Pemkab Pangandaran.
Ini dilakukan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya bisa tetap berjalan baik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Guru di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Tragedi Pengantin Baru Akhiri Hidup Tabrakkan Diri ke Kereta Api di Kota Solo
Baca juga: Kapolres Jepara Blusukan Masuk Hutan, Gencarkan Upaya Cegah Karhutla dan Tindak Kejahatan
Baca juga: Kisah Tragis Pengantin Baru Diduga Sengaja Tabrakkan Diri Ke Kereta Api di Solo
Baca juga: Penipuan Bermodus COD Sukses Gondol iPhone 14 Pro & Motor Scoopy di Kudus