Adapun barang yang diambil yakni sejumlah komputer, laptop, hingga proyektor.
Padahal AR adalah guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Baca juga: Misteri Mayat Wanita di Kamar Hotel di Pangandaran, Seorang Pria Sempat Berpesan Titip Istri Saya
Baca juga: Soimah Sebut Guru SMPN di Pangandaran Ini Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta untuk Main Judi Slot
"Total, terdapat 26 komputer, 2 laptop, dan 2 proyektor, yang diduga diambil oleh bersangkutan serta dijual," kata Raden Iyus.
Adapun aset sekolah itu diketahui bernilai Rp 237.070.460.
AR menjual laptop dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti ke spesifikasi laptop yang lebih bagus.
Laptop tersebut pun dijual dengan harga murah, padahal spesifikasinya masih bagus.
Belakangan terbongkar transaksi penjualan dilakukan AR sejak 2021.
Tersangka 2 Orang
Dari peritiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.
Selain AR, polisi juga menetapkan GS yang berperan menjadi penadah peralatan elektronik ini.
GS yang tergiur dengan harga murah lantas membeli barang tersebut.
Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan transaksi.
Kepala Kejari Ciamis, Soimah menjelaskan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
AR dan GS pun akan segera disidangkan.
Baca juga: Nasib Tabungan Siswa SD di Pangandaran Belum Jelas, 2 Pekan Orangtua Tak Dapat Kepastian
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah.