Guru Kecanduan Judi Online

Ulah Oknum Guru SMP di Pangandaran Ini Bikin Repot Sekolah, Jumid: Pusing Cari Pinjaman Komputer

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI judi online.

TRIBUNJATENG.COM, PANGANDARAN - Jumid, Kepala SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran terpaksa dipusingkan imbas ulah oknum gurunya yang kecanduan judi online.

Dia terpaksa mencari pinjaman komputer kepada berbagai pihak untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolahnya.

Bahkan, guru-guru yang memiliki laptop pun diminta digunakan terlebih dahulu.

Semua itu harus dilakukan karena puluhan barang tersebut kini sudah lenyap dicuri dan dijual oleh AR oknum guru yang ada di situ.

Baca juga: Oknum Guru SMP Negeri di Pangandaran Kecanduan Judi Online, Soimah: Laptop Milik Sekolah Dijual

AR, oknum guru SMP Negeri 2 Parigi terancam hukuman sekira 20 tahun akibat ulahnya mencuri dan menjual 26 komputer serta masing-masing 2 unit laptop maupun proyektor.

Aksi oknum guru tersebut dilakukan karena telah kecanduan judi online.

AR satu persatu mengambil barang di tempatnya mengabdikan diri sebagai guru itu sejak 2021.

Seorang oknum ASN di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.

Diketahui oknum ASN tersebut merupakan seorang guru SMP di sebuah sekolah di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dia terancam hukuman penjara karena nekat menjual komputer sekolah untuk judi online.

Dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (15/9/2023), Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat pun prihatin dengan peristiwa ini.

"Ya, sangat menyakitkan sekali," ucap Raden Iyus.

Kini, kasus itu telah diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Baca juga: Soimah Sebut Guru SMPN di Pangandaran Ini Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta untuk Main Judi Slot

Awal Mula Terungkap

Awalnya, kasus tersebut dilaporkan sebagai kasus kehilangan barang milik sekolah ke polisi.

Namun, setelah didalami lebih lanjut, ternyata kasus itu masuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor). 

Pasalnya, tidak ada barang yang rusak saat diselidiki polisi.

"Awalnya, itu masuk pidana, tapi, dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada (barang) yang rusak," jelas Raden Iyus.

AR diketahui mengambil sejumlah peralatan elektronik yang ada di laboratorium sekolah.

Adapun barang yang diambil yakni sejumlah komputer, laptop, hingga proyektor.

Padahal AR adalah guru yang mengajar di sekolah tersebut.

"Total, terdapat 26 komputer, 2 laptop, dan 2 proyektor, yang diduga diambil oleh bersangkutan serta dijual," kata Raden Iyus.

Adapun aset sekolah itu diketahui bernilai Rp 237.070.460.

AR menjual laptop dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti ke spesifikasi laptop yang lebih bagus.

Laptop tersebut pun dijual dengan harga murah, padahal spesifikasinya masih bagus.

Belakangan terbongkar transaksi penjualan dilakukan AR sejak 2021.

Baca juga: Nasib Tabungan Siswa SD di Pangandaran Belum Jelas, 2 Pekan Orangtua Tak Dapat Kepastian

Tersangka 2 Orang

Dari peritiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Selain AR, polisi juga menetapkan GS yang berperan menjadi penadah peralatan elektronik ini.

GS yang tergiur dengan harga murah lantas membeli barang tersebut.

Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Kepala Kejari Ciamis, Soimah menjelaskan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.

AR dan GS pun akan segera disidangkan.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah.

Tersangka pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal Pasal 2 ayat 1 yakni 4 hingga 20 tahun penjara," jelas Soimah.

Baca juga: Seorang Bocah Wisatawan Tewas Tertabrak Perahu Nelayan di Pangandaran

Kegiatan Belajar Terhambat

Dampak dari perbuatan AR, kegiatan belajar-mengajar di lingkungan sekolah itu menjadi terhambat.

Kepala SMP Negeri 2 Parigi, Jumid mengatakan, akibat perbuatan AR ini, pihaknya harus kerepotan untuk meminjam sejumlah laptop ke pihak lain.

Jumid mengungkapkan, sampai saat ini belum ada bantuan lain karena dalam prosesnya masih pengajuan.

"Kami hanya bisa pinjam-meminjam," kata Jumid.

Sekolah terpaksa meminjam dari guru-guru yang memiliki laptop.

Selain itu, pihaknya pun meminjam laptop dari Media Center Pemkab Pangandaran.

Ini dilakukan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya bisa tetap berjalan baik. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Guru di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Pantas Bripda DS Sespri Kapolres Tidak Nyaman Bekerja, Ternyata Dilecehkan AKBP Areis Aminnulla

Baca juga: Pengantin Baru di Solo Ini Diduga Sengaja Bunuh Diri, Nekat Tabrak Kereta Api

Baca juga: Kebohongan Asep Malik, Suami Yang Ngaku Istri Tewas Karena Terjatuh Padahal Dianiaya Hingga Tewas

Baca juga: Tragedi Pengantin Baru Akhiri Hidup Tabrakkan Diri ke Kereta Api di Kota Solo

Berita Terkini