Pemilu 2024

7 Kades di Karanganyar Pilih Jadi Bacaleg, 3 Sudah Disetujui 4 Masih Diproses Pengunduran Dirinya

Penulis: Agus Iswadi
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPU dan Bawaslu mengecek dokumen pendaftaran bacaleg di Aula Kantor KPU Karanganyar.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) memproses surat permohonan pengunduran diri dari empat kepala desa (kades) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermades Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, secara keseluruhan ada tujuh kades yang mengajukan pengunduran diri guna melengkapi persyaratan mendaftar sebagai bacaleg.

Tujuh kades tersebut masing-masing,  Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto, Kades Gawanan, Murdiyanto, Kades Plesungan, Waluyo, Kades Kemuning, Widadi Nur Widyoko, Kades Jenawi, Hery Susanto, Kades Ngringo, Widodo dan Kades Kuto, Tony Noor Prapto

"Yang sudah turun SK-nya (pemberhentian), Kades Gawanan, Jatisuko dan Plesungan. Yang 4 masih dalam proses," kata Anung Dharmawan saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (17/9/2023).

Baca juga: Bacaleg Nasdem Mundur Seusai Video Syur 21 Detik Mirip Dirinya Viral di Medsos

Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas: 82,6 Persen Responden Perdesaan Tak Setuju Jabatan Kades 9 Tahun

Baca juga: Bacaleg Bambang Irawan Minta Maaf Soal Baliho Dirinya Terpasang di Area Pabrik Teh di Tegal

 

Selain memproses surat keputusan (SK) pemberhentian, terang Anung, sekaligus ditunjuk Pj kades untuk mengisi kekosongan jabatan di masing-masing pemerintahan desa.

Selain kades, lanjutnya, ada empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga mengajukan surat permohonan pengunduran diri dalam rangka memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai bacaleg.

Empat orang anggota BPD tersebut berasal dari Desa Nglebak, Suruhkalang, Dagen dan Kragan.

"SK (pemberhentian) sudah turun semua. Itu juga mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karanganyar," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan SK pemberhentian dari bacaleg ke KPU Karanganyar paling lambat hingga 3 Oktober 2023. (Ais).

Berita Terkini