TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Susanto, dokter lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah dituntut menjalani hukuman penjara 4 tahun.
Ugik Sulistyo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan perkara dokter gadungan, Senin (18/9/2023).
Pembacaan amar tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: 7 Penipuan Susanto Grobogan Jadi Dokter Gadungan, Pernah Ketahuan Karena Grogi Saat Operasi Caesar
Sedangkan, Susanto mengikuti sidang dari Lapas Medaeng.
Dia dijerat dengan Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Diketahui, tuntutan yang dikenakan terhadap Susanto ialah hukuman maksimal.
Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.
Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.
"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.
Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.
Profil Susanto
Dokter gadungan Susanto heboh di publik karena aksinya yang telah 7 kali menipu dan mengaku sebagai dokter.
Aksi Susanto viral saat dirinya bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah selama dua tahun.
Susanto berasal dari Grobogan, Jawa Tengah.
Dia bersekolah di SDN Tunggulrejo 1, SMP Negeri Gabus 1, dan SMAN 1 Martoyudan Magelang tahun 1999.
Baca juga: Profil Susanto Dokter Gadungan Ternyata Asal Grobogan, 7 Kali Menipu dan Pernah Dipenjara 20 Bulan